Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 22 Tahun 2007 tanggal: 28 Maret 2007 tentang Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil, dengan latar belakang dihapus / digabungnya beberapa Instansi Pemerintah dan pengalihan Pegawai Negeri Sipil Pusat yang ada di Daerah menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah serta diperluasnnya otonomi Daerah sampai dengan Kabupaten/Kota maka dipandang perlu untuk menetapkan kembali Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil dengan Peraturan Kepala BKN. Untuk kelancaran pelaksanaan konversi NIP, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan pasal 2 Peraturan Kepala BKN ditetapkan NIP yang terdiri dari 18 digit yaitu :
a. 8 (delapan) digit pertama adalah angka pengenal menunjukan tahun, bulan dan tanggal lahir CPNS dengan ketentuan bulan dan tanggal lahir masing – masing 2 digit.
Contoh : 19740419 (lahir tanggal: 19-04-1974)
b. 6 (enam) digit berikutnya adalah angka pengenal yang menunjukan tahun dan bulan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dengan ketentuan untuk bulan dua digit.
Contoh : 199803 ( TMT CPNS : Maret 1998 )
c. 1 (satu) digit berikutnya adalah angka pengenal yang menunjuk jenis kelamin Calon Pegawai Negeri Sipil/PNS yang bersangkutan. Angka 1 (satu) untuk jenis kelamin Pria, angka 2 (dua) untuk jenis wanita.
Contoh: 1 (jenis kelamin laki-laki)
d. 3 (tiga) digit terakhir adalah angka pengenal yang menunjukan nomor urut CPNS/PNS.
Contoh: 001
Sehingga digabung menjadi : 19740419 199803 1 001
2. Pemerintah Kota Denpasar sampai saat ini baru menerima 6493 SK petikan konversi NIP dengan rincian :
a. Guru dan TU pada Sekolah-Sekolah 4204 SK
b. Struktural – Fungsional 2210 SK
c. Pensiun, meninggal, pindah, beda NIP. 79 SK
3. Mekanisme perbaikan konversi NIP akan dilakukan secara kolektif, bila :
a). CPNS / PNS yang telah menerima SK Petikan konversi NIP kemudian ada perbaikan nama, tahun/bulan/ tanggal lahir, tahun/ bulan TMT CPNS/ PNS dan jenis kelamin maka melalui Kasubag Kepegawaiannya menyampaikan foto copy SK CPNS / PNS secara kolektif kepada BKD melalui Bidang Data dan Perencanaan Kepegawaian untuk selanjutnya akan disampaikan ke BKN Pusat untuk diperbaiki.
b. Hasil perbaikan konversi NIP dari BKN Pusat disampaikan kepada BKN Kantor Regional X di Denpasar, dan selanjutnya BKD Kota Denpasar akan mendistribusikan kembali kepada masing – masing SKPD.
Petikan SK Konversi NIP akan didistribusikan ke masing-masing SKPD melalui Kasubag. Umum Kepegawaian pada tanggal 10 Maret 2009.
4. Untuk kelancaran pendistribusian Petikan SK konversi NIP dan kelancaran proses perbaikan Petikan SK konversi NIP diharapkan setiap PNS mengecek kembali Petikan SK yang di terima jika ada kesalahan segera menyampaikan kepada Kasubag Kepegawaian pada masing – masing Satuan Kerja Perangkat Daerah paling lama 31 Maret 2009 sudah sampai pada Badan Kepegawaian Daerah Kota Denpasar melalui Bidang Data dan Perencanaan Kepegawaian, jika sampai tanggal yang ditentukan tidak ada manyampaikan perbaikan petikan SK yang di terima kami anggap benar.
5. Bagi PNS yang belum memperoleh SK Petikan NIP 18 digit agar segera menyampaikan kepada Kasubag Kepegawaian untuk disampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah Kota Denpasar dan selanjutnya untuk dapat diproses pada BKN Pusat.